Soal PPN 12 Persen, Demokrat Harap Jangan Berdampak terhadap Barang Menangah ke Bawah
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya diterapkan pada barang-barang mewah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak boleh menyasar barang-barang menengah ke bawah.
"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," ujar Marwan dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Dia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurutnya, UMKM merupakan penyelamat perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, UMKM tidak boleh terkena dampak negatif dari kenaikan PPN yang direncanakan sebesar 12 persen.
Marwan menyatakan bahwa Fraksi Demokrat mendukung rencana kenaikan PPN 12 persen.
Kebijakan ini tidak akan dikenakan pada barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
Marwan memastikan Demokrat akan menolak kebijakan ini jika kenaikan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Marwan menambahkan bahwa Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah.
Hal ini bertujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi tidak lesu.
"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” tuturnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Beberapa contoh barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, serta institusi pendidikan bertaraf internasional.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
DJP juga menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen dikecualikan untuk beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak," demikian sebagaimana dilansir dari keterangan resmi DJP, sebagaimana dilansir pada Minggu (22/12/2024) kemarin.