Soal PPN 12 Persen, DPRD Jakarta: Memberatkan, tapi Mau Tak Mau Diikuti
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, warga tak punya pilihan selain mengikuti keputusan Pemprov yang mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sebagai anggota Komisi B yang berfokus pada bidang perekonomian, Taufik menilai kebijakan PPN 12 persen ini bakal memberatkan warga Jakarta.
"Kami melihatnya sebagai penerapan yang akan memberatkan warga Jakarta. Mau tidak mau memang Pemprov Jakarta harus mengikuti peraturan dari pusat," ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN dari yang semula 11 persen ini bukan berarti pajak hanya naik 1 persen.
"Harusnya dihitungnya itu adalah 1 persen per 11 persen, artinya kenaikan itu adalah 9,09 persen. Jadi kalau misalnya bayar pajak PPN Rp 100 maka setelah kenaikan ini bukan menjadi 101 tapi menjadi Rp 109," ucap dia.
Oleh karena itu, Taufik berpendapat bahwa kebijakan ini akan lebih dirasakan bagi para pengusaha yang wajib membayar PPN 12 persen.
"Kalau untuk pengusaha angka 9 persen cukup signifikan dalam menjalankan memutar roda ekonomi," tutur dia.
Taufik berharap, ada kompensasi lain yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha terutama yang memiliki banyak karyawan.
Jika tidak, maka angka pengangguran akan semakin tinggi karena para pengusaha tidak membuka peluang penyerapan kerja akibat harus membayar pajak lebih besar.
"Ini artinya kan memang tenaga kerja tidak bisa diserap banyak karena memang perusahaannya enggak jalan. Kenapa enggak jalan karena perusahaannya susah untuk mengembangkan usaha mengingat bahwa pajak naik," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen
Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 sebagai berikut
Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.