Soal PPN 12 Persen, Jokowi: Diputuskan DPR, Pemerintah Menjalankan
SOLO, KOMPAS.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai penolakan di tengah masyarakat.
"Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu amanat dari undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah," kata Jokowi saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (27/12/2024) malam.
Jokowi berkeyakinan pemerintah telah melakukan tugasnya. Sebab, menurut Jokowi, rencana kenaikan pajak itu sudah disetujui oleh DPR RI.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan DPR kan, pemerintah memang harus menjalankan," jelas Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, sebetulnya pemerintah telah menghitung matang atas kenaikan pajak itu.
"Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung. Sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," tegasnya.
Sehingga, kata Jokowi, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan akan dampak dari kenaikan pajak yang sudah diusulkan sejak 2021.
"Mestinya pemerintah sudah berhitung sudah kalkulasi pertimbangan-pertimbangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, asal muasal kenaikan PPN ini berawal saat Jokowi mengirimkan surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021. Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Saat itu, UU HPP masih menggunakan nomenklatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, UU HPP merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Pada 28 Juni 2021, Komisi XI memulai pembahasan Revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda membentuk panitia kerja (panja).
Setelahnya, Komisi XI DPR RI melanjutkan pendalaman, perumusan, dan sinkronisasi terkaiu RUU itu. Dari berbagai rapat itu, disepakati perubahan nomenklatur menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta memuat aturan yang membuat PPN naik 12 persen di tahun 2025.