Soal PPN 12 Persen, Pengusaha: Jangan Hanya ke Perusahaan Besar atau Kecil
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha berharap ada pemerataan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap berbagai sektor industri.
"Kami berharap ada pemerataan. Tapi, untuk pemerataan perlu digitalisasi goverment yang bagus," ucap Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Ronald mengungkapkan, pemerintah seharusnya memiliki road map yang baik dalam penerapan PPN 12 persen ini.
Namun, untuk memiliki road map yang baik, harus ditunjang dengan digitalisasi.
Dengan begitu, penerapan PPN 12 persen menjadi lebih adil.
"Lebih fair bukan hanya pengusaha besar aja, bukan hanya pengusaha menengah saja, bukan hanya pengusaha kecil aja, dan tentunya penting memerlukan efisiensi," ungkap Ronald.
Selain itu, Ronald juga berharap, pemerintah bisa memberikan pendampingan kepada para pengusaha.
Pasalnya, masih banyak pengusaha yang tidak mengerti bagaimana mengatur keuangan yang baik.
Oleh sebab itu, pendampingan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk membuat pengusaha yang masih kecil maju bersama.
"Kami berharap ada bantuan dari pemerintah atau pendanaan, atau inkubator agar ada pendampingan. Jadi, ada apresiasi kepada kami yang memang ingin berkontribusi ke masyarakat," pungkas Ronald.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai berikut
Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium seperti salmon dan tuna,
Udang dan crustasea premium seperti king crab
Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.