Soal RUU Perampasan Aset, Ketua KPK Terpilih: Kami Menunggu Saja
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK terpilih periode 2024-2029 Setyo Budiyanto belum mau banyak komentar soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Setyo menegaskan masih akan menunggu proses yang bergulir di DPR RI soal RUU Perampasan Aset.
"Undang-Undang Perampasan Aset, kan pemerintah sudah mengirimkan ke DPR RI, itu kan bagian dari pada politik hukum, kita melihat saja gitu, kita menunggu, kami menunggu saja gitu ya," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut Setyo, KPK di era kepemimpinannya kelak akan mengikuti proses dan keputusan yang ada soal RUU Perampasan Aset.
"Pastinya kami semua kan akan menjalankan proses daripada apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah dan daripada DPR RI, gitu, sifatnya seperti itu," ujar dia.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset yang bertujuan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana yang merugikan negara itu masuk prolegnas jangka menengah 2024-2029.
RUU ini masih terus bergulir dan akan dibahas Badan Legislasi (Baleg) Baleg DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, muatan materi yang akan dituangkan dalam RUU Perampasan Aset masih perlu kajian mendalam sehingga tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025.
“Ya itu dia, kan semua yang masuk daftar long list (jangka menengah), dan semua yang masuk daftar prioritas pada intinya semua sudah duduk jelas,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
“Bagaimana porsi keterkaitan peraturan tersebut, Kemudian nilai urgenitasnya. Jadi struktur tentang hukumnya juga penting sekali isi daripada setiap peraturan,” kata dia.