Soal Status Pailit, Sritex Pastikan Ajukan PK, Draf Masih Dibahas

Soal Status Pailit, Sritex Pastikan Ajukan PK, Draf Masih Dibahas

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk saat ini masih mendiskusikan draf peninjauan kembali (PK) dengan tim kuasa hukumnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, setelah menerima kunjungan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, di PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025).

Wawan, begitu dia akrab disapa mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan PK sebagai langkah hukum setelah kasasi yang diajukan terkait status pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami masih mendiskusikan ya. Jadi draf peninjauan kembali masih dalam diskusi dengan tim kuasa hukum kami. Bisa dipastikan bahwa kita akan mengajukan peninjauan kembali. Membuat draf-nyalah," kata Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat panggilan terkait putusan penolakan kasasi dari MA.

"Karena memang putusan relaas dari MA untuk penolakan kasasi itu kan belum kami terima juga. Jadi kan kami sekarang baru men-drafkan dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan tolak," demikian kutipan dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Sumber