Soal Tambahan Tunjangan Mantan Presiden-Wapres, Mensesneg: Prabowo Sampaikan Tolong Dibicarakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah memikirkan penambahan dana atau anggaran operasional untuk Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI yang telah purnatugas. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Beliau (Presiden Prabowo) menyampaikan kepada kami bahwa tolong dibicarakan dan dipikirkan, karena menurut beliau memang kurang layak,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Antaranews.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyampaikan perlunya penambahan anggaran operasional untuk Presiden dan Wapres RI yang telah purnatugas.
Hal itu disampaikan Rianto karena mempertimbangkan fungsi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.
“Saya melihat dari Presiden Ke-1 sampai dengan Presiden Ke-7 (RI), beliau adalah orang-orang yang berjasa kepada negara ini. Saya berharap agar ada penambahan anggaran operasional untuk mantan-mantan Presiden yang sudah sangat berjasa untuk bangsa dan negara ini,” kata Rinto.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hingga 11 November 2024, Mensesneg menjelaskan bahwa realisasi anggaran sudah mencapai 67,19 persen atau Rp 3,12 triliun.
Sementara itu, realisasi anggaran Sekretariat Kabinet sebanyak 73,38 persen atau Rp 379,44 miliar.
Pada tahun anggaran 2024, anggaran Kemensetneg masih terpisah dengan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Adapun pagu alokasi anggaran untuk Kemensetneg pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 2,9 triliun.
Sementara itu, auran mengenai tunjangan untuk mantan presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan /Administratif presiden dan wakil presiden serta Bekas presiden dan wakil presiden.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut
Sementara Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa
Adapun hak Presiden RI setelah tidak lagi menjabat adalah