Soal Usulan Diksi Perampasan Aset Diubah, Novel Baswedan: Rohnya Akan Hilang
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017-2021, Novel Baswedan menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana harus memasukkan illicit enrichment yang diamanatkan dalam Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Illicit enrichment merupakan perampasan dari peningkatan harta kekayaan seorang terpidana korupsi yang tidak sesuai dengan hak atau dalam kata lain harta ilegal.
Hal tersebut ada dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Jadi, kalau kemudian UU Perampasan Aset itu, drafnya paling tidak ya atau rencana rancangannya itu tidak lagi masukkan illicit enrichment itu rohnya menurut saya hilang," kata Novel Baswedan ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurut Novel, urgensi perampasan aset bukan sekadar masalah kepentingan-kepentingan dalam penegakkan hukum, seperti penyitaan atau perampasan.
Namun, ini berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi yang optimal.
"Artinya urgensi perampasan aset itu bukan sekadar masalah kepentingan-kepentingan dalam konteks penegakan hukum, contohnya penyitaan perampasan dan lain sebagainya, tapi lebih kepada UNCAC, dan itu berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi yang optimal," kata dia.
"Bukan cuma itu tapi juga ada pembatasan uang kartal dan lain sebagainya," kata Novel.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat yang mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset memberikan masukan atau alasan kepada Baleg mengenai nama RUU tersebut.
Menurut Doli, diksi perampasan masih menjadi pertanyaan, apakah mengarah ke yang baik atau tidak.
Mulanya, Doli mengungkit diksi yang dibenarkan justru pemulihan, bukan perampasan.
"Nah saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg, Kamis (31/10/2024).
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yang tertera di UNCAC itu," ucap dia.
Doli kemudian juga mengajak para ahli hukum untuk melihat diksi perampasan.
Ia bertanya apa pandangan para ahli hukum mengenai berbagai tindakan yang menggunakan diksi perampasan.
"Nah dan sebenarnya saya perlu tanya dengan teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini?" ungkap politikus Partai Golkar ini.