Soal Usulan RUU KKS Masuk Prolegnas, Komisi I: Keamanan Data Perlu Diperkuat
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Aher menjelaskan, BSSN mengemukakan pentingnya keberadaan UU tersebut untuk memperkuat sistem keamanan siber dan meningkatkan tata kelola data.
“Mengapa perlu diperkuat? Karena teman-teman tahu bahwa pada 2023 banyak kebocoran data yang terjadi, dan yang terakhir adalah kebocoran data nasional yang besar. Maka itu yang perlu diperkuat,” ujar Aher di Gedung DPR RI, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, Aher menambahkan, penguatan tersebut salah satunya akan dilakukan melalui pembentukan UU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional. “Itu salah satunya yang tadi dibahas,” sambungnya.
Dalam diskusi tersebut, Aher juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan BSSN melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Beleid ini diharapkan dapat mengatur secara lebih perinci tugas dan kewenangan BSSN serta kementerian/lembaga lain terkait keamanan siber nasional.
“Dengan penguatan lewat undang-undang, maka pekerjaannya semakin jelas, termasuk alatnya yang semakin canggih. Kewenangannya juga lebih tegas antara kementerian dan lembaga, sehingga keamanan data nasional bisa terjaga lebih baik,” tutur Aher.
Dia menambahkan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya akan memperkuat upaya perlindungan serta pengamanan data yang telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
“Kan UU Perlindungan Data Pribadi sudah ada, tapi pengamanan tata kelola data siber kita belum ada. Itu yang perlu diperkuat. Jadi terpisah tapi saling menguatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, BSSN mengusulkan agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dimasukkan ke dalam Prolegnas DPR RI.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, langkah ini sesuai dengan salah satu visi dalam Asta Cita, yaitu meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi dan telekomunikasi dari ancaman siber dengan memperkuat kapabilitas badan pertahanan siber.
"Dalam rangka mendukung visi tersebut, BSSN akan melaksanakan kegiatan penuntasan kajian akademik, naskah akademik, dan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber," kata Hinsa saat memaparkan rencana program 100 hari kerjanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kamis (7/11/2024).
Hinsa berharap RUU tersebut dapat menjadi bagian dari program 100 hari kerja lembaganya sebagai program sistem pertahanan dan keamanan negara.
Ia mengeklaim bahwa RUU ini akan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada BSSN untuk melaksanakan tugasnya.