Soal Vonis Harvey Moeis, Kejagung: Jaksa Sudah Lakukan Banding dan Didaftarkan

Soal Vonis Harvey Moeis, Kejagung: Jaksa Sudah Lakukan Banding dan Didaftarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022, Harvey Moeis.

Hal itu dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024), dikutip dari Antaranews.

Kemudian, Harli menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Meskipun, masih menunggu salinan putusan.

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, memang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

Apalagi, menurut Prabowo, jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi korupsi itu mencapai ratusan triliun rupiah.

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo bahkan menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat, jika memungkinkan mencapai 50 tahun.

Sebagai informasi, Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan dibebani membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sumber