Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara
KOMPAS.com - Dokter koas FK Unsri dianiaya Fadilla alias DT (37), yang merupakan sopir dari seorang desainer bernama Lina Dedy.
Insiden ini dipicu oleh konflik terkait jadwal piket yang melibatkan anak Lina, Lady.
DT sudah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam konferenis pers, DT terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol.
Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.
Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.
Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kronologi
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta Lina Dedy mengantarnya.
Dalam percakapan tersebut, Lina Dedy terpancing emosi hingga tersangka turut terprovokasi dan emosional.
Hal itu membuat tersangka nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.
Anwar menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.
Selanjutnya, Anwar menjelaskan, kejadian berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Karena hal itu, Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Meskipun korban telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini memicu emosi tersangka DT.
"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," tambah Anwar.
Anwar juga menyatakan bahwa Lina Dedy, majikan tersangka, saat ini berstatus saksi.
Ia dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
“Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," kata Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Anwar, pihaknya memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP. Tidak ada yang intervensi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fadilah alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
Sumber Kompas.com (Aji YK Putra, Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dalami Peran Lina Dedy, Penyidik Bakal Periksa Saksi Penganiayaan Dokter Koas di Cafe Palembang
Dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang