Sopir Asli Truk Ugal-ugalan di Tangerang Belum Diketahui Keberadaannya

Sopir Asli Truk Ugal-ugalan di Tangerang Belum Diketahui Keberadaannya

Polisi mengungkapkan JFN (24), sopir truk ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang, bukanlah sopir asli. Sopir asli truk tersebut, pria inisial J, masih belum diketahui keberadaannya.

"(Sopir asli) belum diketahui keberadaanya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Zain mengatakan sopir tersebut tidak dapat dihubungi hingga saat ini. Hingga kini belum diketahui di mana rimbanya sopir J ini.

"Handphone-nya mati dan tidak diketahui keberadaannya," tambahnya.

Sebagai informasi, truk tersebut adalah milik PT BT yang mengangkut alat kesehatan dari Pasuruan, Jawa Timur. Sejatinya, truk tersebut dikemudikan oleh sopir asli yang berinisial J.

Sementara JFN bukan sopir asli truk tersebut, melainkan bertugas sebagai kernet. Truk tersebut sedianya mengirim barang ke Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur dan meneruskan perjalanan ke Bogor, tetapi malah ke Tangerang.

"Yang jelas dia (JFN) kernet, bukan sopir asli dari kendaraan wing box dari PT BT atas nama J yang disewa oleh PT SAI," kata Zain.

Pada 28 Oktober 2024, J ditugaskan mengirim muatan alat kesehatan ke PT PPI di Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur. Truk tiba di lokasi pada tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB untuk membongkar muatan dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah itu koordinator PT BT mengarahkan mobil untuk ke Bogor untuk muat barang, namun jam 14.00 WIB dari GPS, truk wing box bukan mengarah ke Bogor tapi ke Tangerang," imbuhnya.

Mengetahui truk tidak mengarah ke Bogor, koordinator PT BT menghubungi J selaku sopir truk tersebut. Akan tetapi, saat itu J tidak dapat dihubungi.

"Sopir dihubungi, namun HP mati sampai saat ini. Kemudian tahu-tahu sudah ramai kejadian di Kota Tangerang," kata Zain.

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.

Lihat Video Detik-detik Sopir Truk Penabrak Pemotor di Cipondoh Diamuk Massa

[Gambas Video 20detik]

Sumber