Sopir Bus PO Bontot Ugal-ugalan dan Senggol Wanita di Anyer Terancam 3 Tahun Penjara

Sopir Bus PO Bontot Ugal-ugalan dan Senggol Wanita di Anyer Terancam 3 Tahun Penjara

CILEGON, KOMPAS.com - Sopir bus PO Bontot Trans, Indro, terancam pidana penjara selama 3 tahun usai mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Aksinya itu pun menyebabkan pengendara motor, seorang guru bernama Mulyati (57), mengalami luka-luka karena terjatuh usai tersenggol bus.

"Kalo ugal-ugalan jelas ya kita tilang juga, karena dia itu melanggar marka dan rambu, menyalip di tikungan, habis itu, potong tikungan," ujar Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, yang dihubungi melalui telepon pada hari Senin.

Dari hasil gelar perkara sementara, Indro dikenakan pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya kurungan 3 tahun dan denda Rp 75 juta," sebut Dwi.

Dwi mengatakan, Satlantas Polres Cilegon akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, sopir dan kendaraannya telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Cilegon.

"Pada prinsipnya sudah kami amankan, kami akan proses sesuai ketentuan saja," ujar Dwi.

Sebelumnya, aksi ugal-ugalan bus pariwisata viral di media sosial.

Rekaman ponsel yang didapat Kompas.com menunjukkan bus dengan nomor polisi K 7170 KB itu melaju dari arah Anyer menuju Cilegon dengan kecepatan tinggi.

Sebelum menyenggol pengendara motor, bus memotong kendaraan lainnya sehingga membahayakan pengendara lain.

Usai membuat pengendara motor terjatuh, bus tetap melaju dengan kecepatan tinggi, meninggalkan korban yang terpental.

Sumber