Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?

Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sopir taksi berinisal MH yang turut terseret dalam kasus polisi tembak mati warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik selama diperiksa sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan pun meminta kejelasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan kekerasan kepada MH itu.

Tim LBH Genta Keadilan mendatangi Bidpropam Polda Kalteng pada Jumat (3/1/2025) siang. Sembari meminta kejelasan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari oknum kepolisian yang berbuat arogan kepada pengungkap tindak kejahatan seperti MH.

Parlin Bayu Hutabarat selaku pengacara MH mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan dari Bidpropam Polda Kalteng soal pemeriksaan terhadap beberapa oknum penyidik kepolisian yang mengintimidasi MH selama dalam proses pemeriksaan.

“Klien kami menyampaikan masalah ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa selama dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng, klien kami mengalami kekerasan, pukulan, itu disampaikan secara langsung kepada LPSK,” beber Parlin kepada awak media usai bertemu petugas Bidpropam.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Parlin menyebutkan bahwa oknum yang mengintimidasi atau melakukan pemukulan kepada MH sudah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalteng.

“Informasinya (oknum polisi yang diduga mengintimidasi) sudah pernah diperiksa oleh Paminal. Pada saat tanggal 10-14 Desember, MH diperiksa tanpa status, lalu dia ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 14 Desember,” beber Parlin.

Selama dalam rentang waktu 10-14 Desember itu, kata Parlin, MH banyak mengalami tindakan-tindakan arogan dari penyidik kepolisian.

MH mengaku mendapat pukulan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.

“Setelah itu MH bertemu anggota Paminal, karena ada yang janggal, tubuhnya ada lebam-lebam seperti bekas pukulan, makanya sempat diperiksa (Paminal), dia diperiksa itu saat sudah dipindahkan menjadi ruang tahanan Polresta Palangka Raya tanggal 16 Desember,” beber Parlin.

Parlin menjelaskan, tindakan arogan itu terjadi berkesinambungan dari 10-14 Desember sepanjang pemeriksaan terkait tindak pidana yang MH bongkar.

Selama empat hari itu, MH tidak bisa pulang ke rumah karena sedang dalam penguasaan penyidik dari Subdit Jatanras Polda Kalteng.

“Jatanras Polda, dia (mendapat intimidasi) waktu diperiksa di Polda,” kata Parlin.

KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Sopir taksi berinisial MH, saksi kunci yang ikut jadi tersangka dalam kasus penembakan oleh polisi di Kalteng, saat digiring aparat ke ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Jumat (27/12/2024).

Parlin mengaku menyayangkan sikap arogan dari penyidik.

Kliennya, MH, sudah berkata jujur terkait peristiwa tindak pidana itu demi membongkar tindakan kejahatan penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton.

“Dia berusaha jujur mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu, tapi selalu dipojokkan, dituduh macam-macam, padahal dia berusaha jujur kepada penyidik,” bebernya.

Pada hari di mana MH ditetapkan menjadi tersangka, yakni 14 Desember, MH sempat pulang saat petang hari dan bertemu dengan istrinya di rumah.

“MH pada tanggal 14 sempat pulang ke rumah maghrib, dan ini juga dilihat oleh istrinya, yang mana kondisi wajah suaminya ada bekas pukulan, lebam-lebam di bagian wajah,” tutur Parlin.

Pada Jumat (27/12/2024) lalu, MH bertemu dengan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berupaya menindaklanjuti permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC).

Kepada LPSK, MH juga menyampaikan intimidasi yang dialaminya tersebut.

“Di tanggal 27, apa yang dialami MH sudah disampaikan kepada petugas LPSK, pandangan kami tindakan begitu tidak dibenarkan, seyogyanya karena MH ini orang yang mengungkap tindak pidana, membongkarnya, harusnya diberikan perlindungan khusus,” ucap Parlin.

Kepada Bidpropam Polda Kalteng, LBH Genta Keadilan mempertanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan intimidasi berupa pemukulan kepada MH tadi.

 

Oknum penyidik tadi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi karena telah mengintimidasi saksi kunci yang menjadi tersangka.

“Kami mendesak Polda melalui Propam untuk menegakkan etik, kalau itu melanggar etik ya mohon diproses, karena yang namanya pemeriksaan perkara pidana, sekalipun dia tersangka, tidak dibenarkan untuk disiksa, dipukuli, dianiaya, apalagi kalau kita bicara penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Parlin menyatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi ini.

“Kami akan mengirimkan surat ke Kompolnas, Mabes Polri, dan LPSK untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait hal-hal yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.

KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Anton saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik profesional dalam menangani kasus ini.

Dia pun mempertanyakan siapa dan dari mana oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap MH.

“Yang melakukan intimidasi siapa, saya yakin penyidik profesional dalam tangani kasus tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (3/1/2025).

Erlan menegaskan, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu informasi tersebut. Dia juga meminta awak media agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas.

“Kalau itu info dari pengacaranya yang menyampaikan, silakan saja, bisa dilaporkan ke propam, itu pun kalau benar adanya,” pungkasnya.

Diketahui, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.

MH melihat langsung detik-detik sadis ketika Brigadir Anton menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut. Tak hanya Brigadir Anton, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sumber