Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Malang Jadi Tersangka, Bosnya Akan Diperiksa
Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan bus vs truk di KM 77+200 A ruas Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang. Polisi kini telah menetapkan Sigit Winarno (65), sopir truk muat pakan ternak pemicu kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.
"Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, dilansir detikjatim, Kamis (26/12/2024).
Kholis menerangkan Sigit diduga lalai saat mengendarai kendaraan angkutan barang. Sigit akan dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kholis.
Polisi akan terus mengusut kasus ini. Polisi akan memeriksa perusahaan pemilik truk muat pakan ternak tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan penanganan masalah ini. Setelah kami berkomunikasi dengan Bapak Kajari ada pihak-pihak juga yang mungkin bisa kita dalami unsur kelalaian atau kesalahannya," ujar Kholis.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
Simak Video ‘Dugaan Awal Sebab Kecelakaan Truk Vs Bus di Tol Pandaan-Malang’
[Gambas Video 20detik]