Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Jadi Tersangka
MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno, sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024) lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan empat penumpang bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW.
Sigit dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, Sigit tak ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan Sigit adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Ia dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Diketahui, saat berhenti di bahu jalan di ruas tol KM 77.300A, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan, dan sopir memilih turun untuk mengganjal roda mobil tanpa mematikan mesin mobil.
"Sopir memilih tidak mematikan mesin saat berhenti, namun memilih mengambil mengganjal mobil, meski upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," ungkapnya dalam konferensi pers di Pos Pelayanan Lalu Lintas Karanglo, Kecamatan Singosari, Rabu (25/12/2024).
"Di sisi lain, sopir tidak menarik hand brake secara sempurna. Karena dari hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik, dan sopir hanya menarik 10 klik," imbuhnya.
Putu menyebut, masih akan melakukan penyelidikam lebih lanjut atas peristiwa itu. Menurutnya, masih ada kemungkinan ada pihak lain yang dianggap bersalah atas peristiwa itu.
Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, truk mengalami overheat akibat selang radiator terputus sebelum truk mengalami kecelakaan, sehingga temperatur mesin naik.
IMRON HAKIKI/KOMPAS.com Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat menunjukkan balok kayu yang hendak digunakan sopir untuk mengganjal roda truk.Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapatkan fakta berdasarkan pemeriksaan terhadap daftar pengecekan yang dilakukan oleh pemilik truk, PT Rapi Trans Logistik Indonesia, temperatur dan radiator truk tidak dilakukan pemeriksaan berkala sejak Juli lalu.
"Selain itu, dalam pemeriksaan dengan teknisi Mitsubishi, brake fluid juga tidak layak pakai, ada kebocoran silinder rem, kebocoran sistem pengereman, dan handbrake shoes terindikasi aus," ujarnya.
"Artinya kondisi mobil ini sebenarnya sudah bermasalah sejak lama, yang juga menjadi pendukung dalam peristiwa kecelakaan ini," tambah Putu.
Lebih jauh, Putu memastikan bahwa truk tidak dalam kondisi kelebihan muatan.
Berdasarkan pemeriksaan pada hasil uji KIR, kapasitas maksimal muatan truk mencapai 21 ton.
Sementara makanan ternak yang dimuat sebanyak 11,2 ton, dengan berat truk kosong 9,65 ton, dan berat sopir 70 kilogram.
"Jadi total berat muatan 20,92 ton. Artinya tidak ada kelebihan muatan," terangnya.
Sementara itu, Putu menceritakan akibat berhenti di posisi jalan menanjak dan sopir gagal mengganjal roda, menyebabkan truk mundur sekitar 800 meter ke belakang.
Truk itu itu melaju dari awalnya berada di bahu jalan sisi kiri ruas jalan tol, sampai berada di sisi kanan, hingga sempat menabrak pembatas tengah jalan tol.
"Beberapa mobil yang melaju di belakang mobil berhasil menghindari truk itu. Namun akhirnya menabrak bus Tirto Agung yang melaju di lajur kanan ruas jalam Tol Pandaan-Malang, tepat di jalan berbelok di KM 77.100A," beber Putu.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV, bus tidak bisa menghindari truk, karena tepat di lajur kiri ada bus berwarna putih.
"Sehingga diduga bus Tirto Agung tidak dapat menghindar, hingga sisi belakang truk membentur sisi kanan depan bus," ujarnya.
Saat ini, dari 52 korban kecelakaan itu, tersisa 28 korban yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit, 18 korban rawat jalan, dan dua korban dipulangkan atas permintaan pribadi.
"Sedangkan empat korban sudah dipulangkan ke rumah duka masing-masing," jelas Putu.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya, 51 dari 52 korban mendapat klaim jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, dengan besaran untuk 47 korban senilai Rp 20 juta, dan 4 korban tewas Rp 50 juta.
"Untuk sopir truk, karena mengalami luka karena jatuh saat mengejar truk, maka tidak mendapat klaim jaminan Jasa Raharja," pungkasnya.