Sopir Truk Rosalia Penabrak Mobil TvOne Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk Rosalia Express berinisial J (36) sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Pemalang. Sebanyak 3 kru TvOne tewas dan 2 luka dalam kejadian itu.
"Dari akibat kejadian tersebut kita telah melakukannya olah TKP dan evakuasi korban ke rumah sakit dan pengambilan keterangan saksi di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (1/11/2024).
Artanto mengatakan J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. J terancam sanksi 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Artanto.
Baca selengkapnya di sini.