Sopir Truk Tanah yang Lindas Kaki Bocah di Tangerang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir truk tanah berinisial DWA (21) sebagai tersangka usai melindas kaki kiri bocah berinisial ANP (9) hingga remuk, Kamis (7/11/2024) pukul 09.00 WIB.
“Pengemudi sudah kami tetapkan jadi tersangka,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (8/11/2024).
Berdasarkan hasil tes urine, DWA positif sabu-sabu.
“Sudah saya perintahkan untuk lakukan cek urine. Ternyata positif juga urinenya, mengandung amphetamin,” kata dia.
Adapun bocah berinisial ANP menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kecelakaan lalu lintas menyebabkan kaki kiri anak berusia 9 tahun itu terlindas truk tanah bernomor polisi B 9304 KYW yang dikendarai DWA (21).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ANP tengah diboncengi oleh seorang wanita berinisial SD (20). Mereka melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.
Pada saat itu, truk tanah yang dikemudikan DWA juga tengah melintas dari arah serupa di Jalan Raya Salembaran.
Saat di tempat kejadian perkara (TKP), SD hendak mendahului truk tanah dari arah kiri. Saat hendak menyalip, SD tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis.
Kecelakaan itu memicu amarah warga. Sebab, hal itu juga dilatarbelakangi beberapa pengendara di wilayah tersebut mengalami kecelakan akibat jalan rusak karena dilalui truk.
Terlebih, truk yang melintas mengakibatkan debu dan menganggu aktivitas warga. Mereka memblokir Jalan Salembaran Jaya dan merusak belasan truk yang melintas, bahkan membakar, lalu menjarahnya.