Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengkritik pernyataan mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Pernyataan tersebut terkait jeda empat hari dalam permintaan KPK untuk mencegah eks kader PDI-P, Harun Masiku, yang buron selama hampir lima tahun.
Yudi menilai keterangan Ronny dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan perintangan kasus Harun Masiku pada tahap awal.
"Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk kembali ke titik nol, titik di mana Harun Masiku menghilang dari data lintasan Imigrasi dan bagi saya ini krusial, mengapa Harun Masiku tidak ketangkap," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
Ia menekankan bahwa posisi Ronny F Sompie saat itu sangat penting untuk melihat data perlintasan dan waktu KPK mengajukan permohonan pencekalan Harun Masiku.
Ronny menyatakan bahwa KPK baru mengajukan permintaan pencekalan pada 13 Januari 2020, empat hari setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
"Tentu keterangan mengenai perlintasan, keterangan mengenai kapan dicekalnya, ini sangat penting. Kita tahu bahwa KPK selama ini berdasarkan pengalaman saya, ketika ada tersangka yang kita tidak tahu posisinya berada, tentu akan dilakukan pencekalan saat itu juga," ujarnya.
Yudi menyarankan agar penyidik memanggil mantan Pimpinan KPK periode 2019-2024 untuk mendalami keterangan Ronny.
Permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka harus melalui persetujuan pimpinan.
"Sehingga tentu pimpinan KPK saat itu, dan penyidiknya saat itu, bisa dimintai keterangan oleh penyidik," ucap dia.
Ronny Franky Sompie sebelumnya mengungkapkan bahwa perlintasan Harun Masiku terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan.
Ia menjelaskan bahwa KPK baru memberikan perintah pencegahan pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri," kata Ronny setelah pemeriksaan di KPK pada Jumat (3/1/2024).
Ronny juga memberikan informasi tentang perlintasan Harun Masiku.
Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Hanya melintas satu hari saja sudah kembali," ujarnya.
Ronny dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
Pencopotan ini diduga terkait data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan DTI dalam perkara ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).