Soroti Masalah Pelayanan Publik di Jatim, Risma: Harus Dihadirkan di Daerah Terpencil
KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini menilai, layanan publik yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mengingat wilayah Jatim yang luas.
Hal tersebut disampaikan saat penjelasan visi-misi dalam acara Debat Kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2024 di Ballroom Grand City, Surabaya, Jatim, Minggu (3/11/2024).
"Layanan ini harus dihadirkan hingga ke daerah terpencil dengan bantuan teknologi informasi. Di desa, masyarakat bisa langsung mengakses layanan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2024).
Beberapa layanan yang perlu dihadirkan, menurutnya, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan pengaduan.
"Dengan teknologi informasi kita bisa menjamin kapan selesai perizinan dan biayanya bisa dipantau masyarakat. Keuangan juga transparan dan masyarakat ikut terlibat," sebutnya.
Sementara itu, calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, menyampaikan bahwa ia dan Risma tidak hanya akan berkantor di Gedung Negara Grahadi, tetapi juga di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jatim.
Tujuannya, sebut dia, agar keduanya bisa mengawasi pelaksanaan pelayanan masyarakat secara lebih dekat.
"Esensi kita adalah melayani masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit oleh birokrasi. Birokrasi harus mempermudah layanan kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Hans menekankan pentingnya birokrasi sebagai pelayan publik tanpa adanya unsur mempersulit masyarakat atau mengambil keuntungan pribadi.
"Kita akan meningkatkan insentif kepada aparat berprestasi berdasarkan merit sistem sehingga mereka bisa bekerja dengan baik sesuai kapasitasnya dan memberikan layanan yang maksimal," lanjutnya.
Gus Hans menambahkan, birokrasi harus menerapkan prinsip “share to others”. Artinya, kewenangan tertentu yang dapat diserahkan ke kabupaten atau desa harus segera dialihkan.
“Permasalahan atau kewenangan tertentu yang bisa diserahkan ke kabupaten atau desa harus segera dialihkan, atau dikenal dengan "sharing of authority”,” tambahnya.