Soroti OTT Hakim Perkara Ronald Tannur, Bamsoet: Pintu Keadilan Jebol Juga

Soroti OTT Hakim Perkara Ronald Tannur, Bamsoet: Pintu Keadilan Jebol Juga

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap terkait penangan perkara Ronald Tannur.

Bamsoet menilai, penangkapan itu mengejutkan karena menandakan pintu terakhir keadilan dapat dijebol lewat praktik suap-menyuap.

“Kita semua tentu benar-benar terkejut ternyata selama ini penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat telah jebol juga,” ujar Bamsoet dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut dia, tidak ada lagi kepastian bahwa putusan hakim di pengadilan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, atau justru berdasarkan hasil transaksi.

“Kita tidak tahu lagi apakah berbagai keputusan Hakim selama ini sudah berdasarkan rasa keadilan masyarakat atau berdasarkan transaksional,” kata Bamsoet.

Oleh karena itu, Bamsoet mengapresiasi langkah Kejagung mengungkap praktik suap terhadap para hakim dalam menangani kasus Ronald Tannur.

Politikus Partai Golkar itu berharap penindakan ini dapat mendorong perbaikan dalam sistem peradilan di Indonesia, dan membuat para hakim lain tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tentu kita semua memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran kejaksaan atas berbagai pengungkapan kasus-kasus besar yang sangat menarik perhatian publik, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) hakim,” kata Bamsoet.

“Dulu ada pameo mengatakan biarpun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan. Faktanya hari ini langit tetap utuh, hukum dan rasa keadilan masyarakatnya yang runtuh. Untuk itu sekali lagi saya memberikan apresiasi,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan tersangka tiga orang hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan.

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain tiga hakim tersebut, Kejagung juga menetapkam tiga tersangka lain yakni kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Sumber