Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta 2024, Riza Patria: Dulu Masa Anies-Sandi, Sangat Tinggi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, menyoroti rendahnya partisipasi warga Jakarta dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, partisipasi pemilih kali ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pemilihan di era Anies Baswedan, yang meskipun diguyur hujan, tetap mencatatkan angka partisipasi yang tinggi.
“Rata-rata partisipasi pemilih tahun ini tidak lebih dari 53 persen, sedangkan rata-rata nasional adalah 68 persen. Sementara, pada masa Pak Anies-Sandi, meski hujan dua hari berturut-turut, partisipasi pemilih sangat tinggi,” ujar Ahmad Riza Patria saat ditemui di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Dia menambahkan, meskipun pemungutan suara pada 27 November 2024 berlangsung dalam cuaca cerah, banyak warga Jakarta yang tampaknya enggan menuju ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Tidak hujan, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasinya sangat rendah. Inilah yang kemudian kami dari tim pemenangan pasangan Rido dan tim hukum mempelajari, melihat, meneliti,” imbuhnya.
Riza Patria, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Jakarta, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan tim hukum Rido, salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih adalah banyaknya warga yang tidak menerima formulir pemberitahuan atau C6.
Temuan ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan pihaknya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah, termasuk rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan oleh banyaknya undangan yang belum diterima warga,” jelasnya.
Riza juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai warga yang tidak mendapatkan formulir C6.
Dia menambahkan bahwa sejumlah tokoh diduga sengaja mempengaruhi masyarakat untuk tidak datang ke TPS.
“Kami menghargai seluruh warga DKI Jakarta yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Namun kami menyayangkan banyaknya kecurangan yang terjadi,” imbuhnya.
Setelah penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta oleh KPU Provinsi Jakarta, setiap pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut diperbolehkan untuk menggugat hasilnya ke MK.
Setiap pihak yang ingin menggugat hasil pilkada diberikan waktu 3x24 jam setelah perolehan hasil ditetapkan oleh KPUD untuk menyerahkan berkas gugatan mereka ke MK.
KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPUD Jakarta