Sosok Advokat PDIP, Tersangka KPK Selain Hasto di Kasus Harun Masiku

Sosok Advokat PDIP, Tersangka KPK Selain Hasto di Kasus Harun Masiku

Donny Tri Istiqomah terseret menjadi tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. KPK menyebut Hasto dan Donny diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Donny Tri Istiqomah atau DTI dikenal sebagai anggota tim hukum atau advokat DPP PDIP. Dalam konferensi pers KPK, Donny Tri disebut sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Setyo menyebut Donny telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

"Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo Budiyanto.

Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjadi tersangka, Donny Tri sempat dipanggil pemeriksaan oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Donny dikonfirmasi oleh KPK soal isi percakapan dalam bukti elektronik yang disita dalam kasus tersebut.

KPK juga pernah menggeledah rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7) sore. Penggeledahan dipimpin oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang untuk ditelaah lebih jauh oleh penyidik KPK.

Lihat Video KPK Resmi Umumkan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Namun atas penggeledahan rumah Donny Tri itu, AKBP Rossa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh pengacara Donny Tri, Johannes Tobing. Johannes menuding AKBP Rossa melakukan penggeledahan tanpa izin terhadap Donny. Menurutnya, ponsel milik istri Donny diambil oleh penyidik KPK saat penggeladahan tersebut.

"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya," kata Johannes di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

"Jadi, yang lucunya malah handphone-nya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya," sambungnya.

Johannes mengatakan Donny tetap bersikap kooperatif meski sedang tidak berada di lokasi saat penggeladahan tersebut. Dia mengatakan AKBP Rossa juga sempat menelepon Donny.

Dia juga menuding ada intimidasi yang dilakukan terhadap Donny. Dia mengatakan Rossa mengklaim KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku dan mencoba mengaitkannya dengan Donny.

"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Donny ini bisa bekerja sama. Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan bahwa dia sudah tahu keberadaan HM, masih ada di Jakarta. Bahkan mengait-ngaitkan sama Pak Sekjen, Pak Hasto, yang kemudian ini menarik juga untuk dibahas Donny pada saat ditanyakan," ucapnya.

Lihat Video KPK Resmi Umumkan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

[Gambas Video 20detik]

Sumber