Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan.
“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.
Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.
Bendahara Negara menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tetap memikirkan keadilan.
“Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi azas keadilan,” jelasnya.
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat, namun juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN.
Wacana PPN 12% untuk barang mewah akan diperuntukkan bagi barang yang kini termasuk dalam objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Barang maupun jasa yang termasuk barang mewah yakni kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
Selain itu, juga pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, senjata artileri, revolver dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.
Kemudian kapal pesiar mewah, kapal pesiar, kapal ekskursi terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, semua jenis kapal feri kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.