Sri Mulyani Minta Orang Mampu Ikut Gotong Royong dengan Patuh Bayar Pajak

Sri Mulyani Minta Orang Mampu Ikut Gotong Royong dengan Patuh Bayar Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar kelompok masyarakat tergolong mampu dan menikmati hasil pembangunan untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa permintaannya itu dilakukan guna mewujudkan penerimaan negara dengan berkeadilan. Berkeadilan yang dimaksud olehnya yakni kelompok yang tidak mampu dibantu oleh negara dengan bantuan sosial (bansos), bantuan pendidikan dan kesehatan, subsidi serta fasilitas pembebasan pajak.

Bantuan itu, terangnya, dibiayai oleh APBN yang berasal salah satunya dari pajak.

"Bagi kelompok yang mampu dan menikmati hasil pembangunan, diminta bergotong royong untuk memenuhi kewajiban secara patuh dan jujur untuk terus membangun dan memajukan Indonesia," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

Sri Mulyani menuturkan bahwa pihaknya terus mendorong reformasi perpajakan, termasuk dengan penerapan teknologi digital. Tujuannya yakni untuk perbaikan layanan sekaligus menciptakan dan melindungi basis pajak yang kuat. 

"Dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama dari ancaman praktik penghindaran pajak dan persaingan pajak global yang semakin tinggi akan terus dilakukan," kata Menteri Keuangan di tiga periode pemerintahan berbeda itu.

Adapun, pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada APBN 2025 adalah sebesar Rp3.005,1 triliun, di mana untuk perpajakan akan menyumbang Rp2.490,9 triliun. Sementara itu, pendapatan negara bukan pajak menyumbang Rp513,6 triliun serta hibah Rp0,6 triliun

Sri Mulyani lalu memaparkan, belanja pemerintah pusat pada APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp2.701,4 triliun. Transfer ke daerah dirancang sebesar Rp919,9 triliun. 

Maka itu, defisit APBN 2025 dirancang pada tingkat Rp616,2 triliun atau 2,53% dari gross domestic product (GDP).

Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan perincian APBN 2025, di antaranya berisi bahwa target penerimaan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan naik hingga 45%. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, Sabtu (30/11/2024). 

Pemerintah mematok penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan senilai Rp313,5 triliun pada 2025. Angka itu naik Rp98,3 triliun atau 45,6% dari target PPh 21 pada 2024 senilai Rp215,2 triliun. 

Kenaikan target pajak karyawan itu sejalan dengan total sasaran penerimaan pajak dalam negeri 2025 senilai Rp2.433 triliun, yang naik 8,9% (year on year/yoy) dari target 2024 senilai Rp2.234,9 triliun.

Rupanya, kondisi berbeda terjadi pada target penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan. Pemerintah mendesain target penerimaan pajak korporasi untuk turun Rp58,6 triliun atau 13,6% (yoy), yakni dari Rp428,59 triliun pada 2024 menjadi Rp369,95 triliun pada 2025. 

Pajak korporasi tetap ditargetkan sebagai sumber penerimaan PPh terbesar pada 2025 dan di posisi kedua terdapat target penerimaan PPh dari pajak karyawan. Adapun, total target pendapatan PPh dari seluruh lini pada 2025 adalah Rp1.209 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp1.139 triliun

Apabila dicermati, target penerimaan pajak karyawan bukan hanya naik dari sisi nominal saja, tetapi juga proporsinya terhadap target PPh. Porsi pajak karyawan terhadap total target PPh naik dari 18,8% pada 2024 menjadi 25,9% pada 2025. 

Sementara itu, porsi pajak korporasi justru turun dari 37,6% pada 2024 menjadi 30,5% pada 2025. 

Dari sumber lainnya, pemerintah mematok target pajak pertambahan nilai (PPN), baik dari dalam negeri maupun impor, mencapai Rp917,79 triliun pada 2025, ketika tarif PPN 12% akan berlaku.

Sumber