Sritex Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Pakar Sebut Kemungkinan Menang Kecil

Sritex Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Pakar Sebut Kemungkinan Menang Kecil

Bisnis.com, JAKARTA - Peluang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk memenangkan kasasi terhadap putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dinilai kecil. 

Dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terkait pembatalan perdamaian atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex Group disebutkan bahwa perusahaan tersebut lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon. 

Pakar Hukum Bisnis dan Industri Frank Alexander Hutapea mengatakan, untuk memenangkan pengajuan kasasi atas putusan tersebut, Sritex harus memiliki bukti konkret yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak lalai maupun kredit macet. 

"Sekarang, di kasasi ini walaupun kemungkinannya kecil, tetapi pernah ada kasasi dikabulkan tapi bukan dari aspek hukumnya, melainkan dari aspek kemanusian dan kepentingan umum," kata Frank kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024). 

Dia mencontohkan, terdapat salah satu kasus yang kasasi atas kepailitannya dikabulkan lantaran ada pertimbangan bahwa perusahaan menjalankan aspek kemanusiaan, kepentingan umum, dan tidak untuk mencari keuntungan. 

Adapun, kasus yakng dimaksud yakni tercatut dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No.1262 K/Pdt. Sus-Pailit/2022 yang menggugat pailit Yayasan Rumah Sakit Karsa. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, status pailit dibatalkan. 

"Jadi apakah kasasi ini boleh atau tidak? Boleh hukum formilnya, untuk mengajukannya. Tetapi pertimbangan hukumnya kan apabila ada kesalahan pembuktian fakta di pengadilan negeri," jelasnya. 

Dalam kasus Sritex, Frank menerangkan terdapat tiga solusi atau jalan keluar dari putusan pailit tersebut. Pertama, kasasi dapat dikabulkan apabila terdapat alasan nonhukum, sebagai contoh alasan kemanusiaan, kepentingan umum dan tidak untuk keuntungan. 

Solusi kedua, Sritex tetap dipailitkan dan menempuh jalur pemberesan aset perusahaan yang digunakan untuk membayar hak tanggungan kepada buruh pekerjanya sebagai kreditor preferen. 

"Buruh memiliki hak preferen, diutamakan sebelum mereka [kreditur]. Jadi hasil dari pemberesan dari harta pailit digunakan untuk membayar pesangon buruhnya, tapi tetap pailit karena secara UU hanya ada pemberesan aset," jelasnya. 

Solusi alternatif lain yang tidak memiliki payung hukum dan tidak menjadi opsi yakni terkait hak khusus dari presiden. Hak-hak tersebut mencakup injeksi pendanaan dari pemerintah dan pembukaan status pailit. 

Kendati demikian, melihat kelangsung bisnis Sritex dan kondisi keuangan yang saat ini disebut masih sulit, maka pendanaan pun hanya menjadi solusi sementara. 

"Kalau mau dibuat kaya gini ya dibikin aja di-approve oleh disetujui kreditur 100%, yang jadi hambatannya dalah approval dari 100% kreditur karena proposal mereka beda-beda kecuali melanjutkan proposal perdamaian dari yang kemarin macet itu," terangnya. 

Sumber