Sritex Bantah Tidak Kooperatif, Desak Penyelamatan Perusahaan di Tengah Kepailitan
SUKOHARJO, KOMPAS.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui kuasa hukum Patra M Zen dan Jonggi Siallagan menyesalkan pernyataan tim kurator yang menyebut debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Pihak Sritex menegaskan, sejak awal mereka telah mendukung kerja tim kurator dengan menyediakan ruangan kerja.
Bahkan, pada 1 November 2024, Sritex telah meminta tim kurator untuk mengunjungi empat lokasi utama, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Faktanya, tim kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024 baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," ujar kuasa hukum Sritex dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).
Patra juga menyebut bahwa lebih dari dua bulan tim kurator tidak hadir dan bekerja langsung di Sukoharjo, meski pihaknya telah menyampaikan surat tertulis pada 1 November 2024.
Ia menekankan pentingnya penyelamatan Sritex demi kepentingan puluhan ribu buruh dan karyawan.
"Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," imbuhnya.
Sementara itu, tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga menyatakan tidak akan menerapkan skema going concern.
Dalam konferensi pers di All Stay Hotel Semarang, Senin (13/1/2025), anggota tim kurator Denny Ardiansyah menyebut bahwa melanjutkan operasional pabrik setelah dinyatakan pailit dianggap melanggar undang-undang.
"Justru kami tim kurator dalam posisi terdesak. Kami ketika saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK ini, kami dipaksa untuk melanggar Undang-Undang," katanya.
Denny menjelaskan, langkah ideal setelah pernyataan pailit adalah pemberesan atau PHK.
Namun, karena kerugian besar dalam laporan keuangan Sritex dan utang mencapai Rp 32,6 triliun, skema going concern dinilai tidak memungkinkan.
"Karena nyatanya di dalam laporan keuangan di bulan Juni pun di situ proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali," tambahnya.
Anggota tim kurator lainnya, Nurma C.Y. Sadikin, menyebut skema going concern hanya relevan jika bertujuan meningkatkan atau mempertahankan harta pailit.
Namun, hingga kini, debitur belum terbuka memberikan data kepada tim kurator.
Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025.