Sritex Diputus Pailit, Intip Beban Pembayaran Karyawan SRIL
Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) lalu. Menarik untuk dicermati berapa beban gaji karyawan yang harus dibayarakan emiten tekstil tersebut.
Seperti diketahui, produsen tekstil raksasa asal Sukuharjo itu makin sempoyongan setelah palu Pengadilan Negeri Semarang menetapkan perseroan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur pekan lalu.
Menukil dari laporan keuangan perseroan yang berakhir 30 Juni 2024, SRIL mencatatkan total liabilitas sebesar US$1.597.894.876 atau sekitar Rp25,12 triliun (asumsi kurs Rp15.725 per dolar AS) per 30 Juni 2024. Adapun, total liabilitas ini mengambil bagian 259% dari total aset perusahaan yang hanya sebesar US$617.335.345 atau sekitar Rp9,7 triliun.
Sementara itu, liabilitas jangka pendek SRIL sebesar US$131.417.775 atau sekitar Rp 1,97 triliun, sekitar 21% dari total aset perusahaan. Liabilitas yang disebut terakhir ini menggambarkan kegentingan SRIL untuk membayar utang jangka pendek, utang usaha dan beban akrual dalam waktu dekat.
Adapun, berdasarkan laporan per 30 Juni 2024, SRIL tercatat memiliki 11.249 karyawan atau turun cukup signifikan dari posisi karyawan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 14.138 orang. Selama 1 tahun terakhir, terlihat pengurangan jumlah karyawan sekitar 20,58%.
Di sisi lain, pada pos manajemen kunci terdapat 8 direksi dan 3 komisaris yang sebagian besar berafiliasi dengan keluarga Lukminto.
Direktur Utama diisi oleh Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Operasional Mira Christina Setiady, Direktur Keuangan Welly Salam, Direktur Indepen Regina Lestari Busono, Direktur Umum Supartodi, Direktur Bisnis benang Karunakaran Rama Moorthy, Direktur Bisnis Kain Sandeep Kr Gautam dan Direktur Bisnis Garmen Teo Khek Thuan.
Selanjutnya jabatan Komisaris Utama diisi oleh Iwan Setiawan Lukminto. Sementara Megawati menjabat sebagai komisaris dan Liem Konstatinus menjabat sebagai komisaris independen.
Adapun, hingga semester I/2024, total gaji karyawan SRIL dalam pos pencatatan beban pokok penjualan sebesar adalah sebesar US$13.061.974 atau sekitar Rp205,33 miliar. Sementara dalam pos yang masuk dalam bagian gaji, upah dan tunjangan sebesar US$3.458.674 atau sekitar Rp54,37 miliar.
Dengan demikian gabungan kedua pos pencatatan remunerasi karyawan ini mencapai Rp259,7 miliar.
Total gaji karyawan itu mengambil bagian sekitar 12,5% dari total pendapatan perusahaan pada semester I/2024 sebesar US$131.729.632 atau sekitar Rp2,07 triliun.
Lewat laporan total gaji itu, rata-rata gaji per karyawan setelah dikurangi kompensasi manajemen kunci sekitar US$1.304,96 untuk 6 bulan, atau sekitar US$217,49 per bulan atau setara Rp3.418.942 per bulan.
Di sisi lain, kompensasi yang diterima oleh 8 direksi dan 3 komisaris SRIL secara keseluruhan mencapai US$1.841.204 atua sekitar Rp28,93 miliar.
Jika dipukul sama, rata-rata kompensasi per anggota manajemen kunci sekitar US$167.382 untuk periode 6 bulan atau US$27.897 per bulan, sekitar Rp438,54 juta per bulan.
Untuk diketahui, upah minimum Provinsi (UMP) Jawa tengah untuk tahun 2024 ada sebesar Rp2.036.947. Artinya, gaji rata-rata perbulan untuk karyawan Sritex berada di atas UMP Jawa Tengah.
Komisaris Utama SRIL Iwan S. Lukminto mengatakan, perusahaanya bakal membentuk tim untuk merancang strategi besar penyelamatan perusahaan usai diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pekan lalu.
Tim itu dibentuk sejalan dengan arahan perencanaan strategi penyelamatan usaha sebagai arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Arahannya tadi aja, ya kita buat strategi besar aja, Nanti kita mempunyai tim disitu, nah ini kita baru, belum bisa dipublikasikan, tapi kita bernaung di industri [Kemenperin],” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).
Iwan menerangkan, salah satu strategi yang akan dirancang mencakup kebutuhan insentif untuk industri tekstil yang saat ini dalam kondisi terpuruk. Kendati demikian, Iwan belum memberikan strategi konkret.
Sebelumnya, buruh mengancam akan menggunggat pemilik emiten tekstil Sritex, keluarga H.M. Lukminto, ke pengadilan jika tidak memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyoroti nasib ribuan karyawan Sritex yang bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa nantinya Sritex akan melakukan penjadwalan ulang pembayaran upah karyawan meski perusahaan tak mampu membayar upah tersebut.
Dia mengancam bakal melakukan gugatan pidana apabila emiten tekstil tersebut tidak memberikan pesangon kepada karyawannya.
“Kalau [Sritex] sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun,” tegasnya.