Sritex Jadi Sorotan, DPR Siapkan 2 UU Baru Selamatkan Industri Tekstil
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi VII DPR membuat dua Undang-Undang (UU) baru.
UU ini dibuat sebagai upaya pemerintah menyelamat industri tekstil pasca PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Undang-Undang yang kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil, ada dua UU, ini bocoran, belum diumumkan tapi saya bocorkan," kata anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta dalam Istighosah Akbar di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).
Hatta menyampaikan, dua UU yang dibuat tersebut yakni UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang.
Kedua UU itu sudah masuk badan legislatif (Baleg) dan program legislasi nasional (Prolegnas).
"Jadi dua UU sudah kita setujui di Komisi VII. Sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas. Tinggal diumumkan mana yang akan kita bahas lebih dahulu," ujar Hatta.
Dikatakan Hatta, dua UU yang disiapkan tersebut agar tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja.
Bahkan, lanjut Hatta, Komisi VII DPR akan segera melakukan revisi terkait UU kepailitan.
"Nasibnya bagaimana, belum lagi nasib yang terdampak. UMKM yang ada di depan. Saya tadi masuk sini semua pada belanja di UMKM yang ada di depan. Itu bagaimana nasibnya, belum lagi kos-kosan, kalau mau mempailitkan pakai nurani. Makanya UU kepailitan akan kami revisi segera," kata Hatta.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Hatta juga memberikan semangat para karyawan Sritex menghadapi kondisi ini.
"Insyaallah dengan gerakan kita pagi ini luar biasa. Kita yakin aja menang, saya yakin Allah tidak akan tutup mata, tidak akan tutup doa-doa kita. Insyaallah besok kita menang, Sritex jadi pahlawan bagi seluruh industri," ungkap dia.
Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan mengatakan, akan terus berjuang agar Sritex dapat memenangi kasasi di MA.
Sambil menunggu keputusan, jelas Wawan, Sritex tetap beroperasi seperti biasa.
"Tetap dijalankan. Tapi kembali lagi seperti media sudah tangkap bahwa kemarin manajemen Sritex berada di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas. Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK," kata dia.
"Tapi ke depannya kalau keputusan itu di luar kontrol kami ya itu di luar kewenangan kami. Namun komitmen kami manajemen Sritex tidak ada PHK," sambung Wawan.