Sritex (SRIL) Masuk Jurang Pailit, Menaker Sebut Gagal Mitigasi Risiko

Sritex (SRIL) Masuk Jurang Pailit, Menaker Sebut Gagal Mitigasi Risiko

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan sejumlah anak usahanya terjadi lantaran pihak manajemen gagal dalam memitigasi risiko.

Hal tersebut diungkapkan Yassierli untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari Anggota Komisi IX DPR RI soal pengumuman pailit Sritex dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

“Kalau saya membacanya adalah ini kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko,” kata Yassierli, Rabu (30/10/2024).

Kelalaian itu, lanjutnya, lantaran manajemen merasa bahwa risiko yang tengah dihadapi merupakan masalah kecil. Padahal, jika tidak ditangani dengan baik, persoalan yang ada dapat berdampak fatal bagi perusahaan.

“Jadi [perusahaan] lengah seolah-olah ini masalah kecil tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal,” ujarnya. 

Kendati begitu, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan turun tangan untuk menyelamatkan Sritex. Pada Selasa (30/10/2024), Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah Menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Bea Cukai ke Istana Negara.

Yassierli mengungkap, pemerintah akan membantu menyelamatkan Sritex melalui sejumlah upaya, misalnya mempercepat mediasi kurator dengan manajemen perusahaan hingga melakukan relaksasi terhadap sejumlah peraturan.

Langkah penyelamatan, lanjutnya, dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sembari menunggu kasasi. “Kita ingin agar PHK itu tidak terjadi sembari menunggu kasasi,” imbuhnya.

Belajar dari kasus Sritex, dia mengharapkan agar setiap perusahaan memiliki manajemen risiko yang kuat. “Kami berharap setiap perusahaan punya manajemen risiko yang kuat,” pungkasnya. 

Adapun Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan kunjungan ke Sritex pada Senin (28/10/2024). Dalam kunjungannya, Noel menuturkan bahwa kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedikit meyakinkan para pekerja dan manajemen mengenai masa depan Sritex.

Sesuai arahan Presiden Prabowo, Noel mengharapkan agar tidak ada PHK di lingkungan Sritex. “Alhamdulilah manajemen meyakinkan kita bahwa ternyata di sana ada semacam ketabuan dalam namanya PHK,” katanya.

Dalam catatan Bisnis, Sritex resmi dinyatakan pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN Niaga Semarang.   

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran. 

Kemnaker sebelumnya telah mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya hingga ada putusan yang inkrah. Imbauan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri. 

“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Kementerian juga meminta emiten tekstil Sritex dan anak-anak perusahaannya agar tetap membayar hak-hak para pekerja, utamanya gaji/upah. 

Seiring adanya penetapan tersebut, Indah meminta semua pihak, baik manajemen dan serikat pekerja di Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.  

“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujarnya.

Sumber