Sritex (SRIL) Pailit, BCA (BBCA) Hormati Proses Hukum
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) memberikan pernyataan terkait dengan penetapan pailit perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Penetapan pailit ini keluar usai salah satu kreditor, yaitu PT Indo Bharat Rayon meminta pembatalan homologasi dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan laporan keuangan Sritex, per Juni 2024, terdapat sejumlah perbankan yang menjadi kreditur perseroan.
Dalam laporan keuangannya, SRIL mencatat memiliki utang ke BCA sebesar US$11,36 juta untuk jangka pendek. Dengan kurs Rp1 sama dengan US$0,000061, nilai utang ini setara Rp186,36 miliar.
Disebutkan jaminan atas pinjaman ini adalah negative pledge untuk semua aset (grup). Selanjutnya, untuk utang jangka panjang, SRIL menarik pinjaman US$71,3 juta atau setara Rp1,16 triliun dari BCA.
Menanggapi penetapan pailit Sritex, BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn, mengatakan BCA menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut.
"BCA juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh debitur yang bersangkutan," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Selain itu, Hera menyampaikan BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada.
Sebagai informasi, per akhir September 2024, rasio kredit berisiko (loan at risk/LaR) BBCA mencapai 6,1%. Angka ini membaik dibandingkan dengan posisi periode yang sama tahun lalu, sebesar 7,9%.
Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) juga berada pada tingkat terjaga sebesar 2,1%. "Sedangkan pencadangan LaR dan NPL ada pada tingkat yang memadai, masing-masing 73,5% dan 193,9%," jelas Hera.
Sementara itu, dalam keterbukaan kepada Bursa, Direktur Keuangan SRIL Welly Salam perseroan masih memiliki utang Rp101,3 miliar ke Indo Bharat Rayon.
"Saat ini perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi," tulis Welly Salam, Direktur Keuangan SRIL kepada Bursa pada Jumat (25/10/2024).
SRIL juga masih mencatatkan rugi neto sebesar US$25,73 juta per akhir Juni 2024. Manajemen SRIL menjelaskan kondisi ini mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas usaha Sritex untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Manajemen pun menyampaikan untuk menghadapi kondisi ini, Sritex fokus pada upaya meningkatkan penjualan dan efisiensi biaya produksi, dan mengambil langkah seperti pengurangan karyawan secara berkala hingga 2025, pengembangan produk dengan nilai tambah tinggi, peningkatan kualitas dan produktivitas SDM, serta efisiensi biaya.
Selain ke BCA, utang SRIL juga ada yang berbentuk jangka panjang ke bank lainnya. Total seluruhnya, termasuk BCA, mencapai US$809,99 juta atau setara Rp13,27 triliun. SRIL juga melaporkan utang obligasi US$375 juta (Rp6,14 triliun). Juga terdapat utang ke pemegang saham US$7,13 juta. Berikut detailnya