Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini digelar dengan agenda jawaban dari Komisi Antirasuah terhadap gugatan tersebut.

“Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Hakim tunggal Samuel Ginting, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Setelah membaca surat yang disampaikan kubu Kusnadi, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

“Permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata hakim.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca-terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

Keesokan harinya, Rabu, 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.

Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.

Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan untuk membuat gugatan praperadilan di pengadilan.

Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.

Penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sumber