Status Tersangka Gubernur Kalsel Dibatalkan, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti" kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menurut KPK, penetapan tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan "penyelidik". Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.
Adapun KPK dengan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, kata Tessa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.
Atas perbedaan dua aturan ini, KPK menyebut seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.
"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujar Tessa.
Meski demikian, Tessa menyatakan KPK tetap menghormati putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin dan KPK akan mengkaji putusan tersebut.
"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tutur Tessa.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hadi menyebut penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK tidak sah karena KPK bertindak sewenang-wenang saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
Hakim menyebutkan, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka meski belum dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," kata hakim Afrizal.
Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan OTT pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, KPK menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.
KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.