Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Hakim: Sprindik KPK Tak Sah
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
Hakim Afrizal dalam sidang yang digelar Selasa (12/11/2024) menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," tegas Hakim Afrizal.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.