Status Tersangka Sahbirin Gugur, KPK: Kami Anggap Perkaranya Tetap Ada

Status Tersangka Sahbirin Gugur, KPK: Kami Anggap Perkaranya Tetap Ada

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK menegaskan bahwa aspek materi hukum dari perkara yang menjerat Sahbirin masih tetap ada.

"Kembali ditekankan bahwa untuk aspek materilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu sendiri kami menganggap masih tetap ada," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2024).

Tessa mengatakan bahwa penyidik telah bekerja optimal mengusut kasus ini. Namun karena adanya putusan praperadilan tersebut tindakan penyidik tidak bisa dilanjutkan.

"Tentunya penyidik dalam hal ini bekerja secara optimal mencari yang bersangkutan yang sayangnya tindakan penyidik itu saat ini sudah tidak dapat lagi ditindaklanjuti dengan adanya putusan dari praperadilan," katanya.

Dirinya menyebut risalah putusan praperadilan Sahbirin akan dipelajari. Nantinya baru dipertimbangkan tindak lanjutnya dari putusan tersebut.

"Jadi dari risalah putusan praper (praperadilan) ini, saya tekankan kembali nanti akan dipelajari dan akan dipertimbangkan apa tindak lanjutnya terhadap putusan tersebut, sementara itu," tuturnya.

Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim.

Simak Video Kode Suap ‘Logistik Paman’ Gubernur Kalsel yang Belum Ditangkap

[Gambas Video 20detik]

Sumber