Stimulus Industri Mamin, Gula Industri Tak Kena PPN 12% Tahun Depan

Stimulus Industri Mamin, Gula Industri Tak Kena PPN 12% Tahun Depan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan keringanan pajak untuk bahan baku makanan dan minuman, seperti tepung terigu dan gula industri sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tepung terigu dan gula industri masuk dalam pertimbangan, sebagaimana juga diterapkan pada MinyaKita yang merupakan kebutuhan pokok konsumsi. 

“Kemudian, tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

Dia menegaskan pada komoditas tersebht, maka PPN yang ditanggung tetap 11%, sementara 1% akan dibayarkan pemerintah. Adapun, stimulus tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok. 

“Secara khusus gula industri yang menopang, industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%, juga tetap 11% [PPN],” terangnya. 

Untuk diketahui, penerapan PPN 12% tetap akan berlaku secara selektif pada tahun depan. Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah guna menjaga daya beli masyarakat. 

Menurut Airlangga, kebijakan PPN 12% telah mempertimbangkan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% terhadap ekonomi Indonesia. Artinya, konsumsi masih tumbuh kuat dan diharapkan tumbuh di atas 5%.

“Daya beli masyarakat masih relatif kuat. Kita lihat di Indeks Keyakinan Konsumen, ini bulan November masih 125,9,” imbuhnya. 

Hal ini juga sejalan dengan data Nielsen yang menunjukkan bahwa masyarakat masih kuat untuk berbelanja dengan sumber spending tumbuh 1,7%. 

Sumber