Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hengky (43) karena terbukti membunuh dan menimbun jasad istrinya di Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Dilansir detikSulsel, Selasa (5/10/2024), sidang vonis digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11). Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri, ketiga terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, keempat terdakwa berusaha menyembunyikan korban di belakang rumah," kata ketua majelis hakim Sutisna dalam persidangan.

Hakim menyatakan Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup," ujar hakim.

Kasus pembunuhan ini terungkap usai anak korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (13/4/2024). Anak korban awalnya melapor dirinya menjadi korban penganiayaan ayahnya. Dia juga menduga ibunya tewas dianiaya oleh ayahnya.

Menurut cerita si anak, korban awalnya dilaporkan hilang. Selain itu, ada kabar bahwa korban sengaja meninggalkan suaminya. Namun, polisi tetap mengusut kasus ini berbekal cerita anak korban. Akhirnya, mayat korban ditemukan di dalam rumah mereka.

Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Hengky membunuh istrinya pada 2018. Pelaku menimbun jasad istrinya di dalam rumah setelah membunuh korban dan baru ditemukan pada 2024 atau 6 tahun setelah korban tewas.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video Dosen Wanita Bunuh Suami di Makassar Sakit Hati Korban Selingkuh

[Gambas Video 20detik]

Sumber