Suami Pelaku yang Aniaya Wanita di Pluit Sudah Diperiksa Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - FM, suami dari K (42), salah satu pelaku yang menganiaya dan melecehkan wanita berinisial ER (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah diperiksa polisi.
"Untuk suami pelaku atas nama FM sudah kami lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Wan Deni mengatakan, dasar pemeriksaan terhadap FM dilakukan karena ia mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut.
"Untuk sementara pemeriksaan suami pelaku karena yang bersangkutan mengetahui penyebab pengeroyokan karena selingkuh," tambah Wan Deni.
Namun, sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah benar FM berselingkuh dengan ER atau tidak.
Wan Deni berjanji, akan menyampaikan update kasus pengeroyokan ini kepada publik secepatnya.
Namun, stasus FM sampai saat ini masih sebagai saksi.
"Iya, betul statusnya saksi ya karena pada saat peristiwa pengeroyokan sebagaimana dilaporkan korban, suami pelaku tidak di tempat peristiwa karena bekerja," pungkas Wan Deni.
Untuk diketahui, ER dianiaya di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh warga sekitar dan videonya beredar di sosial media.
Dalam video itu, terlihat ER dipukuli dan ditendang hingga terkulai lemas.
Bahkan, para pelaku juga melepaskan celana ER secara paksa. Kemudian, mereka juga melontarkan kata-kata kasar kepada ER.
ER dipukuli oleh seorang ibu berinisial K (41) bersama keempat anaknya. Korban dianiaya dan dilecehkan karena diduga berselingkuh dengan suami K.