Suami yang Diseret Istrinya Harus Pakai Tongkat untuk Berjalan

Suami yang Diseret Istrinya Harus Pakai Tongkat untuk Berjalan

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (35), suami yang diseret oleh istrinya, Melody Sharon (31), karena memergokinya selingkuh dengan pria lain harus menggunakan tongkat untuk berjalan.

"Masih pakai alat bantu tongkat kalau kerja," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Akibat terseret sejauh 200 meter, AG mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Banyak yang terluka, badan, tangan, semua muka, kaki juga diseret korban," ujar Sri.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menetapkan Melody Sharon sebagai tersangka karena menyeret suaminya, AG, hingga kakinya patah karena terpergok selingkuh di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Kasus penganiayaan ini berawal saat AG mencurigai istrinya selingkuh.

"Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.

Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke dalam mobil yang ditumpangi istrinya itu.

Namun, sang istri tak membukakan pintu mobilnya. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody malah tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelpon Melody untuk meminta pertolongan.

Namun saat itu, Melody menghiraukan dan meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Nicolas.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber