Suap Eks Gubernur Malut, Kadis ESDM Simpan Dokumen Revisi WIUP dari Muhaimin Syarif
TERNATE, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024).
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, antara lain Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir; Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Suryanto Andili; dan Kepala Dinas DPM-PTSP, Bambang Hermawan.
Selain itu, mantan Kepala Dinas PUPR Malut terpidana Daud Ismail, Adnan eks Kadis Perkim Malut, serta Yeri Pasile, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, kemudian Said, Staf Biro Umum Setda Malut, juga dihadirkan.
Sidang kasus dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, ini dipimpin Hakim Rudi Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana, mencecar pertanyaan kepada Suryanto Andili mengenai usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik terdakwa Muhaimin Syarif.
"Pak Muhaimin sampaikan, tolong dibantu sebagai panitia untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh Kementerian, tapi saya bilang iya, ikut sesuai prosedur," cetus Suryanto.
Saat itu, kata Suryanto, panitia lelang ada sekitar 13 orang, termasuk dirinya. Sementara izin WIUP yang dilelang ialah Blok Foli.
Kemudian, eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, meminta Suryanto untuk melihat sejumlah perusahaan, di antaranya PT Marimoi, PT Wasilei Jaya Lestari, dan lainnya.
Ia diminta agar dibantu dalam proses pelelangan WIUP Blok Foli.
"Kalau diloloskan sih saya sampaikan tadi, bahwa yang mengikuti lelang ini panitianya banyak. Karena yang ikut centang ini satu perusahaan tiga orang," ujarnya.
Selanjutnya, terkait dokumen usulan revisi dan klarifikasi WIUP dari terdakwa Muhaimin Syarif, hingga saat ini masih tersimpan di rumah.
"Seperti itu, saya takut ada masalah di kemudian hari, makanya dokumen itu saya simpan di rumah," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pernah menandatangani usulan WIUP di depan Gubernur saat itu, Abdul Ghani Kasuba, dan sesuai perintahnya.
Dia membeberkan, ada sekitar 23 WIUP yang diusulkan pada masa jabatan Kadis ESDM sebelumnya, Hasyim Barang.
"Kalau yang usulan dari Dinas ESDM ada 23 di zaman Pak Hasyim. Kalau yang saya buat itu perintah Pak Gubernur (Abdul Ghani Kasuba)," tandasnya.