Suara Ormas Islam hingga Menag soal Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Suara Ormas Islam hingga Menag soal Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat Islam ramai-ramai menolak wacana menggunakan dana zakat untuk membiayai makan bergizi gratis yang pertama kali diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin.

Wacana ini dikemukakan Sultan melihat sifat dermawan dan gotong royong masyarakat Indonesia yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk menyukseskan program makan bergizi gratis.

"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Namun, usulan itu tidak disambut positif oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam maupun Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Mereka mengingatkan bahwa wacana tersebut harus sesuai dengan aturan syariat Islam.

Lantas, seperti apa suara ormas Islam menyikapi wacana ini?

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menyatakan, peruntukan zakat untuk makan bergizi gratis harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al Quran.

Al Quran menyebutkan bahwa hanya ada 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

"Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang, di kota dan desa, muslim dan non-muslim," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Gus Fahrur menyebutkan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain untuk membiayai makan bergizi gratis, di antaranya adalah memanfaatkan dana infak dan sedekah.

Ia menyebutkan, dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk makan bergizi gratis karena aturannya tidak seketat penggunaan dana zakat.

"Ini sangat dianjurkan dalam Islam bisa diberikan kepada siapa pun, lebih fleksibel, dan luas cangkupannya," ujar Gus Fahrur.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.

Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.

"Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu.

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar dia melanjutkan.

“Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujar Anwar.

“Tahun depan, jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” kata dia.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan wacana ini harus dibicarakan lebih jauh dengan para pemangku kepentingan.

"Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’i-nya," kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.

Haedar mengatakan, lembaga pengelola zakat dan organisasi masyarakat yang mengelola zakat perlu diajak bicara sebelum wacana tersebut direalisasikan.

Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi manajemen dan capaiannya harus dibicarakan lebih jauh.

"Jadi dibicarakan saja dulu, setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak," ujarnya.

Menteri Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat memang harus sesuai dengan syariat Islam, yakni sesuai dengan asnaf.

Zakat yang telah terkumpul wajib disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya atau disebut asnaf.

"Zakat itu kan ada asnaf-nya (golongan orang yang berhak menerima zakat)," ujar Nasaruddin saat ditemui usai acara Tanwir I Aisyiyah di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).

Menurut Nasaruddin, penggunaan dana zakat untuk menopang program makan bergizi gratis bagi anak sekolah dirasa tidak masalah.

Namun, yang perlu ditekankan jika terealisasi adalah penerima zakat melalui makan bergizi gratis ini harus masuk dalam delapan golongan yang berhak menerimanya.

"Kalaupun mau begitu kan enggak ada masalah, yang penting kan asnaf-nya," kata Nasaruddin.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan, zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis apabila penerimanya adalah kelompok fakir miskin.

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," ujar Noor saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Noor mengatakan, tanpa program makan bergizi gratis pun, BAZNAS selalu menyalurkan zakat kepada para fakir miskin.

"Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa dong kami," ujar Noor.

Sumber