Sudah 130 Saksi Diperiksa, Kenapa Berkas Tom Lembong Belum Dilimpahkan ke Pengadilan?
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 130 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi impor gula oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
Meski demikian, hingga kini berkas perkara Tom Lembong belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk perkara dugaan TPK importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong sudah diperiksa saksi sebanyak 130 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Saat ditanya, kapan berkas Tom Lembong akan rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Harli belum bisa memastikan.
Ia beralasan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam pemberkasannya
“Penyidik Kejagung, masih terus fokus mengumpulkan bukti-bukti dalam proses pemberkasannya,” tegas Harli.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.
Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom yang tidak terima dituduh sebagai koruptor mengambil langkah hukum, dengan melakukan gugatan praperadilan.
Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim praperadilan.
Selanjutnya, Tom melalui kuasa hukumnya meminta Komnas HAM yang Komisi Yudisial untuk membantunya mengawal persidangan pokok perkara.