Sudah 3 Polisi Dipecat di Kasus Pemerasan WNA Saat DWP
Sebanyak 18 oknum polisi diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Tiga polisi kini dipecat lewat sidang etik.
Dalam kasus ini, Polisi menyebut hasil pemerasan diduga mencapai Rp 2,5 miliar. Penyelidikan dilakukan usai WN Malaysia yang menjadi korban membuat laporan secara resmi dan melibatkan pihak eksternal, seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).
Polisi belum menjelaskan terkait motif pemerasan tersebut. Belasan oknum polisi itu kini sudah dimasukkan ke tempat khusus (patsus).
3 Polisi Dipecat
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12) kemarin. Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.
Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Hari ini, Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.
AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.
Pemecatan Bentuk Keseriusan Polri
Polri menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujar dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.