Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tidak khawatir dengan keputusan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Budi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (1/12/2024) malam.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak terhadap transaksi kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan kata lain, PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang-barang non-mewah bagi masyarakat umum.
Budi menyebut kebijakan Prabowo yang membatalkan penerapan PPN 12 persen secara menyeluruh sebagai hadiah bagi masyarakat menjelang tahun baru 2025.
"Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku pada 2025.
Namun, ia menekankan bahwa tarif baru itu hanya akan dikenakan pada barang mewah yang termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sejak informasi mengenai kenaikan PPN 12 persen beredar, masyarakat ramai-ramai menyampaikan protes di media sosial dan melakukan aksi turun ke jalan.
Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat kelas menengah yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam konferensi pers di pengujung tahun 2024, Prabowo menyatakan bahwa ia merasa perlu menyampaikan kebijakan ini sendiri.
Ia menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.
"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2024).