Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Tidak Dilarang Jadi Juru Kampanye

Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Tidak Dilarang Jadi Juru Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, tidak ada larangan bagi Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Bagja mengatakan, saat ini Jokowi sudah purnatugas dan menjadi warga biasa. Sementara, larangan itu berlaku bagi presiden yang sedang menjabat.

"Jadi menurut saya ya kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," kata Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Bagja mengatakan, sebagai warga biasa Jokowi dan presiden-presiden sebelumnya boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga boleh terlibat dalam kampanye pemilu.

"Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, toh juga Bu Mega adalah ketua umum partai politik, jadi menurut saya ya kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," tutur Rahmat.

Meski demikian, persoalan etis atau tidak jika Jokowi menjadi juru kampanye calon tertentu menjadi hak masyarakat untuk menilai.

Adapun Bawaslu, kata Bagja, bertugas menindak pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kita enggak ngurusin etik, nanti ngurusin etik ya teman-teman sendirilah, masyarakat yang menilai etiknya atau tidak," tutur Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebut tidak ada larangan bagi Jokowi untuk menjadi Juru Kampanye Luthfi-Yasin. Sebab, saat ini Jokowi sudah tidak lagi menduduki jabatan publik.

"Peraturan perundang-undangan tidak dilarang," kata Akmaliyah saat ditanya soal mantan presiden yang jadi juru kampanye, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, juru kampanye tidak wajib didaftarkan ke KPU. Pihak yang wajib terdaftar adalah tim kampanye. Mereka bertanggung jawab mengatur teknis kampanye masing-masing calon.

"Jadi nanti yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye," kata Akmaliyah.

Sumber