Sultan HB X Sebut Pemanfaatan Tanah yang Diperkarakan Tetap Dikelola PT KAI
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sebut lahan yang diperkarakan oleh Keraton Yogyakarta tidak akan berpengaruh pada pemanfaatannya.
Sultan mengatakan pemanfaatan tanah tetap akan dikelola oleh PT KAI.
“Ya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah. Bukan aset BUMN,” ujar Sultan, Jumat (15/11/2024).
Saat disinggung soal batasan tanah yang diperkarakan, Sultan belum mengetahuinya secara pasti.
“Kalau batas-batasnya kurang tahu. Tapi kalau saya luasnya enggak penting, yang penting administrasinya saja sudah itu saja. Tidak ada perubahan apa-apa (pemanfaatan),” kata dia.
Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.
Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.
“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas sultan ground. Udah itu aja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
Dalam menempuh jalur hukum ini Sultan mengklaim bahwa Keraton Yogyakarta sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak seperti PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan.
“Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin,” kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Keraton Yogyakarta Markus Hadi Tanoto mengungkapkan mengapa Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI.
Markus mengatakan, sebenarnya Keraton Yogyakarta memikirkan kepentingan masyarakat.
"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).