Supian Suri Soroti Damkar Depok, Anggap Terburu-buru soal Penghentian Kontrak Sandi
DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk tidak memperpanjang kontrak kerja anggotanya Sandi Butar Butar menuai kritik, termasuk dari Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.
Orang nomor satu di Depok terpilih yang berpasangan dengan Candra Rahmansyah ini menilai langkah Damkar Depok terkesan terburu-buru untuk mengakhiri kontrak kerja Sandi.
"Saya menyayangkan keputusan penghentian kontrak bagi Saudara Sandi yang terkesan tergesa-gesa," ujar Supian, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Tribunnews Depok.
Menurut Supian, keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada Sandi secara pribadi, tetapi juga menyulitkan peluangnya untuk bekerja kembali di pemerintahan.
"Dengan keputusan seperti ini, akan sulit bagi yang bersangkutan untuk kembali bekerja di pemerintahan, kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan," ucap Supian.
Menurut Supian, kasus penghentian kontrak kerja ini bisa menjadi peluang bagi Sandi untuk membuktikan ketidakadilan keputusan tersebut melalui jalur hukum.
"Ini juga menjadi kesempatan bagi Pak Sandi untuk membuktikan secara hukum bahwa keputusan tersebut tidak tepat," tambah Supian.
Terkait dengan adanya kasus itu, Supian berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan di lingkungan Pemerintah Kota Depok dilakukan dengan evaluasi yang lebih matang dan komprehensif.
Seperti diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, salah satu indikator atas keputusan ini dilihat dari hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy. “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.