Surya Paloh Harap Kasus Tom Lembong Bukan Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berharap tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, Tom Lembong merupakan Wakil Kapten (Co-Captain) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Nasdem sendiri merupakan salah satu partai pengusung pasangan tersebut.
"Mudah mudahan tidak ada (kriminalisasi), kalau ada ya apes saja," kata Surya Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Ia mengaku prihatin atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Menurutnya, kebijakan yang diambil Tom Lembong, hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka ini, sudah lama terjadi.
Bahkan, menurut dia, beberapa pihak mungkin sudah lupa mengenai kebijakan yang diambil di periode pertama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu.
Surya Paloh justru lebih mengapresiasi upaya Kejagung dalam mengungkap dugaan aliran di balik penemuan uang hampir Rp 1 triliun di kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan kasus penangkapan sejumlah hakim yang diduga berkonspirasi meloloskan suatu perkara.
"Saya pikir begitu banyak masalah yang harus kita selesaikan. Prioritas utama tentu kita harapkan kasus kasus yang cukup aktual, yang memang perlu kita apresiasi. Saya pikir kita apresiasi itu," ucap Paloh.
Paloh bilang, kasus-kasus itu berbeda dengan kasus Tom Lembong yang, menurutnya, muncul tiba-tiba.
"Tapi enggak ada angin, enggak ada hujan, tiba-tiba ada (kasus) Tom Lembong. Kita juga terkejut itu," beber Paloh.
Menurut Paloh, mencari masalah dari kejadian masa lalu adalah bentuk pesimisme.
Padahal, pemerintahan baru harusnya membentuk kepercayaan diri atau confident. Lebih lanjut, ia pun enggan mencampuri terlalu banyak masalah ini.
"Kita mau membesarkan hati kita semua, ini pemerintahan kita, kita confidence dong harusnya, membangun konfidensi itu penting, bukan membangun pesimisme. Kalau cari masalah masa lalu, itu barangkali lebih ke pesmisme bukan optimisme," tandasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Penetapan tersebut terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.
Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Kejagung sendiri menampik adanya politisasi dalam perkara ini. Menurut mereka, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Oktober 2023 sebelum akhirnya menetapkan dan menahan Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Sementara itu, Anies turut angkat bicara mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Anies menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pembentukan negara Indonesia untuk merespons penetapan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam akun X-nya, @aniesbaswedan.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kata Anies, Rabu (30/10/2024).