Swasembada Pangan, Mendes Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto merancang pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 20% dari total pagu. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Desa Tahun 2023 No 13 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Dana Desa 2024.
"Program pembangunan desa harus kita fokuskan pada penciptaan ketahanan pangan nasional. Indonesia harus bisa swasembada pangan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada juga sumber daya manusia yang terus kita tingkatkan kualitasnya," ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Hal ini disampaikannya saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Yandri menjelaskan 20% dana desa yang akan digunakan untuk ketahanan pangan diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.
Dengan anggaran ini, ia berharap setiap desa dapat swasembada pangan. Dengan begitu, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 semakin mudah karena seluruh kebutuhan pangan terpenuhi, yang mana sebagian besarnya berasal dari desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Yandri mengingatkan pentingnya kolaborasi antarpihak, khususnya dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya. Ke depan, pihaknya berencana untuk menyusun road map detail sehingga pendanaan tidak hanya menggunakan dana desa, namun juga bisa dialokasikan dari sumber pendanaan lainnya.
"Kita punya tujuan besar dan perencanaan yang matang tentu saja kita butuh kerja sama tim, kita harus berkolaborasi untuk agar target ketahanan pangan kita bisa terwujud secara cepat dan juga tepat," tutur Yandri.
Seperti diketahui, dana desa dikucurkan sejak 2015 sampai saat ini dan telah mampu membangun desa dari segi infrastruktur hingga kualitas SDM serta peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini akan terus berlanjut dengan berfokus pada segala upaya untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 serta ketahanan pangan yang dicanangkan tercapai pada tahun 2028.
Selain Menko Bidang Pangan dan Menteri Desa dan PDT, hadir dalam rapat tersebut, yakni Wakil Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan Gizi Nasional. Rapat ini merupakan upaya sinkronisasi semua program strategis maupun kegiatan yang sifatnya Quick Win untuk menjalankan arahan Prabowo.