Syarat, Cara, dan Alur Pengaduan Layanan Lapor Mas Wapres
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membuka layanan pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Mas Wapres’. Layanan ini guna memberikan ruang bagi yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
"Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama," demikian keterangan yang disampaikan Sekretariat Wapres, dilansir Minggu (10/11/2024).
Secara resmi layanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini telah berjalan mulai Senin (11/11/2024). Posko pengaduan tersebut dibuat di dalam kompleks Istana Wapres, Jakarta. Pantauan detikcom pada hari pertama dibukanya layanan ini di lokasi, terlihat ada satu ruangan bernama ‘Pengaduan Masyarakat’ yang disiapkan untuk menampung masyarakat yang hendak mengadu.
Sekretariat Wapres melaporkan sejauh ini sudah ada 55 aduan dari masyarakat yang masuk. Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wapres, Pranggono Dwianto menyebut sampai pukul 13.15 WIB sudah ada 47 aduan dan masih ada 8 antrean yang akan dilayani.
"Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi," kata Pranggono kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Pengaduan melalui layanan ‘Lapor Mas Wapres’ ini dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk pengaduan langsung dapat dengan mendatangi posko yang berada di kompleks Istana Wapres RI, tepatnya di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Pelayanan ‘Lapor Mas Wapres’ secara langsung ini berlangsung sesuai jam operasionalnya, yakni setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk sementara ini, Istana Wapres hanya dapat menerima 50 aduan dalam sehari.
Sementara untuk pengaduan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ secara online, dapat melalui kontak WhatsApp resminya, yakni di nomor 0811 704 227.
Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat melalui ‘Lapor Mas Wapres’ ini nantinya akan diolah oleh Setwapres. Lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.
"Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan, dan yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda, artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi," jelasnya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Pranggono menyebut aduan dari masyarakat ini nantinya akan diproses Setwapres selama 14 hari. Menurutnya, masyarakat juga bisa mengupdate laporannya melalui website.
"Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan, nah nomor tadi masyarakat bisa cek sejauh mana penanganannya, dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda," ujarnya.